Aniaya mantan istri, warga Pokoh divonis bui


Selogiri
Upaya Surajianto alias Encis alias Suwarso, 32, untuk membawa pergi anak semata wayang hasil perkawinan dengan mantan istrinya, justru berbuah bui. Warga Pokoh, Wonoboyo, Wonogiri itu oleh ketua majelis hakim, Andi Risa Jaya, divonis 10 bulan penjara karena menganiaya mantan istrinya.


Putusan dibacakan Andi didampingi dua hakim anggota, Siti Insirah dan R Agung Aribowo, dalam sidang di PN Wonogiri, Senin (7/12). Vonis itu lebih ringan delapan bulan dibanding tuntutan jaksa Unun Setyaningsih yang dibacakan dalam sidang pekan lalu, yakni menuntut terdakwa hukuman satu tahun 6 bulan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 (1) KUHP, yakni tindak penganiayaan. Terdakwa Encis ditangkap polisi, 2 September lalu, setelah menganiaya mantan istrinya, Meinar. Dalam amar putusan terungkap, penganiayaan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
Terdakwa waktu itu telah menggendong anaknya bernama Rr, namun Rr menangis sehingga terdengar oleh korban. Mendengar teriakan mantan istrinya, terdakwa yang membawa sabit bergegas mencari dan melepaskan Rr. Korban yang bersembunyi di bawah kolong tempat tidurnya namun tetap dicari oleh terdakwa. Saat korban berlari ke luar kamar, tangan kirinya terkena sabetan sabit terdakwa.
Akibatnya, empat jari tangan kiri terluka dan dibuktikan dalam visum bernomor 001/vet/RSMU/IX/09 yang ditandatangani dr Shery Artha. Kedatangan terdakwa ke rumah korban berawal dari SMS yang dikirimkan oleh terdakwa kepada korban.
Dalam SMS-nya, terdakwa ingin bertemu dengan korban dan korban pun bersedia ditemui malam hari. Saat melakukan itu, terdakwa mengaku dalam pengaruh minuman keras.

0 komentar: