Sopir pikap jadi tersangka Lakalantas di Giritontro


Wonogiri
Polisi menetapkan sopir pikap, Hartanto, warga Purembe, Tlogoharjo, Giritontro, Wonogiri sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan satu penumpangnya.

Penyidik Satlantas Polres Wonogiri, Sabtu kembali ke TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi. Namun hasil penyelidikan sementara, penyebab kecelakaan karena kelalaian sopir.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto melalui Kasatlantas AKP Sukmawati saat ditemui Espos di kantornya, Sabtu (28/11). “Sesuai undang-undang, penggunaan kendaraan berpelat nomor hitam tidak diperbolehkan, kecuali di daerah yang memang tidak terjangkau oleh angkuta umum. Jadi untuk Pulau Jawa, keberadaan angkuta pelat hitam dan pikap dilarang untuk mengangkut penumpang,” tandasnya.


Kasatlantas mengaku prihatin dan terheran-heran, kenapa masyarakat dan pemilik jasa angkuta masih nekat mengangkut penumpang dengan bak terbuka. “Sosialisasi kepada masyarakat sudah kami lakukan. Bahkan sudah diimbau, ditegur dan dilakukan penindakan, tapi kenapa tidak juga jera? Kejadian di Giritontro itu karena kelalaian sopir, sehingga dia (sopir) kami tetapkan sebagai tersangka.”
Pada kesempatan itu Kasatlantas juga menyatakan kalau korban Ny Kiyem, 60, meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, Kasatlantas juga mengatakan penumpang yang terluka juga sudah diperbolehkan kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan tim medis.
Lebih lanjut Kasatlantas berkata, untuk memastikan kejadian pihaknya memerintahkan Kanitlaka Iptu Gunawan untuk melakukan pengecekan ulang ke lokasi kejadian. “Satu tim kami minta ke TKP lagi, sekaligus membantu penanganan bencana alam di Giritontro. Baik soal pengaturan lalu lintas ataupun membantu gotong royong membersihkan reruntuhan pohon atau genting rumah.”

1 komentar:

Unknown mengatakan...

nice blog gan, kunjungi aku di odinema.blogspot.com