Poyek Puskesmas salahi bestek, 2 rekanan ditegur

Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegur dua rekanan yaitu CV Wono Luhur dan CV Karya Abadi terkait pembangunan Puskemas yang dinilai tidak sesuai rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
Berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), uji petik yang dilakukan tim BPK menemukan dua gedung Puskesmas di Tirtomoyo dan Ngadirojo yang menelan dana Rp 72 juta, menunjukkan pembangunan gedung tidak sesuai RKS di antaranya pemilihan material bangunan.

Menurut anggota Dewan, Ngadiyono, adanya laporan pemeriksaan dari BPK tersebut, dirinya mempertanyakan Pemkab sampai di mana proses klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait pembangunan yang dinilai menyalahi RKS tersebut? Selain itu, dia menambahkan, ke depan, Pemkab diminta selektif dalam hal menunjuk rekanan untuk menyelesaikan proyek. “Seleksi yang dilakukan oleh Pemkab terkait penunjukan pihak ketiga harus lebih selektif, karena jika ada kesalahan prosedur rekanan harus bertanggung jawab,” jelas dia, Jumat (9/10).
Pada tahun 2008, ada sebelas Puskesmas di beberapa kecamatan yang mendapatkan dana guna melaksanakan pembangunan fisik serta rehabilitasi dengan anggaran Rp 5 miliar. Namun pada pelaksanaannya, BPK menemukan pembangunan yang menyalahi ketentuan. Akibat kondisi tersebut kualitas bangunan belum sesuai yang diharapkan. Sekretaris Daerah Wonogiri, Suprapto, mengakui adanya kesalahan. Dia mencontohkan cat tembok tidak rata, daun jendela tidak sesuai spesifikasi, plesteran tembok retak-retak, selot rusak maupun kayu jati yang diganti menggunakan kayu lannya.
Pihaknya telah memberikan teguran terhadap rekanan. “Setelah diadakan pengecekan langsung, kami minta rekanan bertanggung jawab,” jelas dia.

Dibongkar

Dia mengatakan kedua rekanan tersebut telah membongkar bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan hasil pembongkaran tersebut telah dilaporkan kembali ke BPK. Menurutnya, bahan bangunan yang digunakan misalnya kayu yang digunakan adalah jenis jati tetapi rekanan menggunakan jenis kayu lain di luar kesepakatan. Suprapto menambahkan pengawas lapangan dalam hal ini mendapatkan teguran terkait pelaksanaan bangunan itu, untuk dapat melaksanakan tugas lebih maksimal.
“Rekanan pada prinsipnya bertanggung jawab, dan hasil pembongkaran tersebut telah disampaikan kembali sebagai laporan atas penyelesaian proyek,” ungkapnya.

0 komentar: