Pembunuhan pemain Persiwi 2 Terdakwa divonis 15 tahun & 10 tahun

Selogiri
Dua terdakwa kasus pembunuhan pemain Persiwi, Supriyanto alias Baron dan Surono alias Melon harus meringkuk di hotel prodeo cukup lama. Terdakwa Supriyanto dihukum 15 tahun penjara, sementara Surono harus meringkuk di penjara selama 10 tahun.

Supriyanto, warga Kembang RT 3/RW I, Setren, Slogohimo dan Surono, warga Setren RT 02/RW I, Setren, Slogohimo, didakwa merampok dan melukai hingga tewas Tutut Fery Wiyanto, 14 Mei 2009, di Hutan Donoloyo, Slogohimo.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Andi Risa Jaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (27/10).
Vonis dibacakan Andi didampi-ngi Agung Aribowo dan Nyoman Suharta di hadapan dua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Slamet Winardi serta jaksa Wahyu Sri Hartani. Sidang juga disaksikan pula oleh Sri Muyekti, ibu korban.
Vonis majelis terhadap terdakwa Supriyanto lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa Wahyu dalam persidangan sebelumnya, yakni 14 tahun. Sementara vonis terhadap terdakwa Surono sama dengan tuntutan jaksa.
Vonis terhadap Supriyanto lebih tinggi karena dia yang melakukan pembacokan sebanyak tiga kali terhadap korban. Karena itu, majelis hakim menilainya sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Terdakwa Supriyanto yang berkaca-kaca saat mendengarkan vonis itu menyatakan menerima dan selang beberapa menit kemudian terdakwa Surono juga menyatakan menerima. ”Bagaimana dengan jaksa dan penasihat hukum, apakah menerima keputusan ini?” Jaksa Wahyu dan Slamet Winardi pun menerima vonis itu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pertimbangan yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kedua perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan serta ketiga, terdakwa menikmati hasilnya. ”Yang meringankan, terdakwa sopan dan mengaku terus terang.”
Puas
Atas putusan itu keluarga korban yang menyaksikan persidangan mengatakan puas. ”Ada tambahan satu tahun dari tuntutan jaksa bagi terdakwa Supri,” ujar Sri.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Supriyanto dan 10 tahun untuk Surono. Kedua terdakwa maju ke meja hijau karena membunuh pemain Persiwi, Wonogiri, Tutut Fery Wiyanto.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 365 ayat (1), (2), (3) KUHP.

Kronologi pembunuhan Tutut Fery Wiyanto

- Tutut, warga Sanan, waru, Slogohimo, bersama rekan perempuannya, Wahyu Setyaningsih, warga Cangkring, Jatiroto, bertandang ke kawasan Hutan Donoloyo, Watusomo, Kecamatan Slogohimo, Kamis (14/5) pukul 12.00 WIB. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol B 6330 TEY.
- Datang dua orang, Supriyanto dan Surono, yang merampas harta korban. Kedua pelaku juga melukai Tutut dan Wahyu. Tutut menderita luka di bagian punggung tembus ke jantung, sedangkan Wahyu yang luka di bagian kepala.
- Pelaku kabur dengan membawa lari motor korban. Dalam kondisi luka, Wahyu mencari pertolongan.
- Polisi menemukan sepeda motor korban di Alas Seter, Desa Kembang, Jatipurno, Wonogiri, Jumat (15/5). Malamnya, polisi menangkap pelaku, tukang parkir di Girimanik, Supriyanto alias Suprih alias Baron, 29, warga Kembang RT 3/RWI, Desa Setren, Slogohimo dan Surono alias Melon, 19, petani asal Setren, Slogohimo.

0 komentar: