8 Orang ditangkap Judi di arena jagong bayen berakhir di kantor polisi...


Delapan warga Kismantoro dan Manyaran itu duduk lesehan di ruang Reskrim Polres Wonogiri, Jumat (16/10). Sesekali mereka menundukkan kepala dan tidak lama kemudian menengadah, lalu memperhatikan Kasatreskrim AKP Sugiyo.

Mereka adalah tersangka kasus perjudian, yaitu Mustangin, 40, Sutino, 34, dan Suwanto, 23, ketiganya warga Gunungan, serta Tukiran, 54, warga Pengkol, Pijiharjo, Manyaran. Keempatnya ditangkap saat menggelar judi remi di pangkalan ojek Desa Gunungan, Manyaran, Wonogiri.
Empat tersangka lainnya adalah Parmin, 52, Sugito, 35, Prajianto, 39, dan Parno, 37, semuanya warga Gudangan, Kismantoro, Wonogiri. Keempatnya ditangkap saat berjudi dadu kopyok di rumah Parno. Rumah Parno saat itu menggelar hajatan kelahiran anak ketiga.

Kedelapan warga itu terkadang menjawab bersamaan dari pertanyaan Kasatreskrim. ”Kami foto dan ditulis wartawan itu biar kamu semua jera. Jika keluar beritanya, beli koran dan dikliping biar di Wonogiri tidak ada lagi perjudian. Biasanya, para penjudi itu mengatakan tidak akan mengulangi lagi saat di sini (Polres) tapi buktinya di Wonogiri masih banyak yang tertangkap,” ujar Kasatrekrim mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Agus Djaka Santoso.
Di hadapan mereka, Kasatreskrim juga mengingatkan agar keluarga dan tetangga yang sempat menjenguk untuk tidak mudah memberi uang kepada orang yang mencatut nama Kapolres atau Kasatreskrim. “Keluarga dan tetangga diingatkan, jangan memberi uang kepada seseorang yang datang dan menawarkan akan membantu. Ujung-ujungnya mencatut nama Kapolres dan Kasatreskrim, terkadang juga mengatasnamakan wartawan. Sudah uang diberikan, tetapi kenyataannya tidak bisa menolong, kan semakin kasihan.”
Mendengar penuturan Kasatreskrim, mereka pun serentak mengatakan,”Iya Pak.”
Parno menuturkan tuan rumah tidak ikut main judi. ”Saya hanya menerima sekali uang cuk senilai Rp 25.000,” kata Parno.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat perjudian dadu dan remi serta uang senilai Rp 353.000 terdiri atas barang bukti perjudian remi senilai Rp 133.000 dan perjudian dadu senilai Rp 220.000.
Tukiran dan Mustangin mengaku sebagai belantik sapi dengan keuntungan tidak menentu, terkadang Rp 200.000 hingga Rp 300.000. “Namun kadang juga nombok karena belantik tidak mesti untung,” ujar Mustangin.
Tukiran mengatakan judi remi di pangkalan ojek itu dilakukan sembari menunggu pakan ternak.


0 komentar: