Terdakwa pembunuh di Giriwoyo divonis 12 tahun


GIRIWOYO

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, menjatuhkan vonis 12 tahun potong selama ditahan bagi terdakwa Senin, 55, warga Klumpit, Guwotirto, Giriwoyo, Wonogiri.

Vonis tersebut lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa Siti Jubaidah yang dibacakan awal bulan Maret lalu.

Terdakwa juga dibebani membayar ongkos perkara senilai Rp 2.500 dan barang bukti yang dipergunakan untuk menghabisi nyawa korban dimusnahkan. Penegasan itu disampaikan Ketua majelis hakim, Thomas Tarigan saat ditemui Espos, Kamis (12/3) di Kantor PN Wonogiri.
“Sidang sudah dilangsungkan kemarin dan vonisnya 12 tahun penjara,” ujarnya.

Atas putusan tersebut JPU, terdakwa maupun penasehat hukum Slamet Winardi menyatakan menerima. Lebih lanjut Thomas Tarigan didampingi panitera pengganti Ny Kartinem mengatakan yang memberatkan karena pernah dihukum karena melakukan tindak penganiayaan di Jakarta dan perbuatan yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat.

Seperti diberitakan, kejadian tersebut berlangsung 29 September 2008 sekitar pukul 20.00 WIB. Namun korban Tukimin, warga Guwotirto, Giriwoyo, ditemukan warga sehari berikutnya di pinggir jalan telaga Jambu, Dusun Tambaksari, Desa Guwotirto, Giriwoyo.

Dalam berkas dakwaan JPU disebutkan terdakwa melakukan tindakan tersebut karena terbelit utang kas desa. Waktu itu, terdakwa datang ke Poskamling desa dan memastikan keberadaan korban di rumah Giyatno yang biasa dipakai untuk berjudi.

Setelah dipastikan korban berada di rumah tersebut, terdakwa menunggu di Poskamling hingga korban pulang. Saat pulang, korban dengan membawa sebatang kayu melintas di Poskamling tersebut dan dianiaya oleh terdakwa.

Dari penganiayaan yang dilakukan kepada korban, terdakwa berhasil membawa uang senilai Rp 800.000. Uang hasil kejahatannya itu dipergunakan untuk membayar utang senilai Rp 205.000 dan sisanya untuk keperluan sehari-hari.

0 komentar: