Lagi, pencabulan menimpa siswi


Ngadirojo
Kasus pencabulan terhadap pelajar kembali terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kali ini, korban pencabulan adalah siswi sebuah SMPN di Ngadirojo, Wonogiri.

Untuk memperkuat bukti-bukti pencabulan, polisi membawa korban Kantil, 13 (nama samaran), warga Ngadirojo Kidul ke RSUD dr Soediran MS, Senin (9/11), untuk diperiksa.

Polisi telah menangkap tersangka pelaku yang masih tetangga korban selang dua jam setelah laporan diterima, Minggu (8/11) malam. Tersangka Yuni Sulistiono, 25, kemarin, ditahan di Mapolres Wonogiri, dijerat melanggar Pasal 81 jo 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
”Korban didampingi orangtua, hari ini (Senin) dibawa ke RSUD Wonogiri untuk dimintakan visum. Kemarin korban sudah diperiksa oleh penyidik dan pelaku sudah ditangkap,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto melalui Kapolsek Ngadirojo AKP Darmanto.
Keterangan yang dihimpun di Ngadirojo, terungkap terhadap korban Kantil dilakukan tiga kali. Peristiwa itu berlangsung sejak Agustus lalu. Kali pertama pencabulan itu dilakukan di kantin belakang SDN 3 Ngadirojo pada malam hari, kali kedua di rumah pelaku sekitar pukul 16.00 WIB sewaktu orangtua pelaku rewang (membantu tetangga yang punya hajat) dan kasus ketiga dilakukan di gudang sekitar pukul 19.00 WIB.
Salah seorang famili korban, Warni, saat ditemui Espos menceritakan terkuaknya tindakan Yuni diduga akibat ulahnya sendiri. ”Pelaku bercerita kepada warga, sehingga Ketua Karang Taruna Pramono melakukan penyelidikan. Saya sarankan kepada korban agar berbicara apa adanya saat ditanya pemuda. Akhirnya korban menceritakan sudah tiga kali menjadi korban pencabulan.”
Kepala Dinas Pendidikan Wonogiri, H Suparno, di Pendapa Rumah Dinas Bupati mengaku prihatin dengan banyaknya kasus pencabulan.

0 komentar: