Aksi pencabulan yang diduga libatkan anak anggota DPRD

Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Oryza Donandro, 21, warga Kaliancar, Selogiri telah divonis 10 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, pekan lalu. Namun muncul dugaan, kasus itu juga melibatkan anak seorang anggota DPRD Wonogiri.


Vonis terhadap Oryza dibacakan oleh ketua majelis hakim, St Batubara, didampingi hakim anggota Agung Aribowo dan Nyoman Suharta. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa Suwarti. “Jaksa dan terdakwa menerima vonis itu sehingga saya pun menerima, karena dalam perkara ini ada pelaku lain yang tidak disentuh hukum karena anak anggota Dewan dan cucu konglomerat Wonogiri,” kata pengacara terdakwa Slamet Winardi, di Wonogiri, Kamis (17/9).
Dia menceritakan dalam persidangan, korban juga diminta sebagai saksi. “Dalam kesaksian, korban menceritakan secara detail kalau sebelum dengan klien kami, terlebih dahulu melakukan perbuatan dengan cucu konglomerat di Wonogiri. Tapi kenapa tidak tersentuh?”

0 komentar: