Pasangan selingkuh didenda Rp 3 juta



Warga Dusun Jajar, Desa Talesan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Selasa (31/3), menggelar sidang rakyat. Persidangan digelar dengan menghadirkan dua warganya yang diduga melakukan perselingkuhan.

Sumber Espos yang tak mau disebut namanya, Rabu (1/4), menyebutkan dalam sidang itu, diputuskan sejoli yang selingkuh tersebut didenda senilai Rp 3 juta. Keduanya diberi waktu membayar denda dalam waktu sepekan. Jika denda tidak dibayar, warga akan menyidangkan kasus itu lagi.
Awalnya, warga akan mengarak pasangan itu namun urung dilakukan. Dalam sidang warga tersebut, keduanya sanggup membayar denda. Uang denda itu akan dimasukkan ke kas RT 04/IV.
Dua warga yang diduga melakukan perselingkuhan itu adalah Kumbang, 32, warga Talesan, Purwantoro dan Ny Bunga, 30, ibu dua anak yang masih tetangganya. Perbuatan keduanya, menurutnya, sudah lama dicurigai oleh warga. Lebih lanjut narasumber Espos, menyatakan dalam rapat itu terungkap bahwa perbuatan keduanya dilakukan saat suami Bunga pergi bekerja di wilayah Bulusulur, Wonogiri.
Kepala Desa Talesan, Katimin dan Camat Purwantoro, Suyadi, melalui Sekcam Sunardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kades Katimin mengatakan denda yang harus ditanggung oleh keduanya senilai Rp 3 juta. “Di desa tidak ada aturan soal denda tersebut, yang memberikan sanksi adalah lingkungan. Kami mendengar persoalan itu sudah selesai dengan denda Rp 3 juta. Kami mengharapkan Ny Bunga dan suaminya bisa kembali rukun. Ternyata mau sehingga persoalan itu sudah selesai.”
Katimin mengatakan penyelesaian dilakukan di tingkat RT dan bukan di balaidesa. Sekcam Purwantoro, Sunardi, mengatakan karena sudah selesai, diharapkan perbuatan tersebut tidak menimpa warga lain.

0 komentar: