KETUA KONI WONOGIRI JADI TERSANGKA

Hasil praekpose yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri sepakati kasus dugaan penyelewengan dana KONI dinaikan ke Penyidikan dan menetapkan Ketua Umum KONI periode 2006-2010, Wawan Setya Nugraha, sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Wonogiri, Sukaryo, setelah pemaparan hasil tim intelijen terkait dugaan penyelewengan dana KONI, pihaknya meningkatkan proses penanganan kasus tersebut ke penyidikan.
Dia mengatakan, indikasi dan berkas laporan yang dijadikan barang bukti kuat untuk menetapkan pihak yang bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Masyarakat sudah tahu siapa Ketua Umum KONI 2006-2010 yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga saya tidak perlu menyebutkan namanya,” papar dia ketika dijumpai wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (20/3) siang.

Dia mengatakan, kasus ini resmi dinaikan ke tingkat penyidikan dengan catatan beberapa berkas harus dipertajam.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan ada tindakan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian Negara.

Ia menjelaskan mengenai persis kerugian dana yang diselewengkan pihaknya akan meminta bantuan BPK Jawa Tengah untuk menghitung kerugian Negara.

“Besar kerugian dana, nantinya kami akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Tengah untuk mengusutnya,” papar dia.

Lebih lanjut, Sukaryo menyatakan pihaknya akan membuat berkas laporan pemberitahuan ke Kejati terkait kasus tersebut. Selanjutnya, untuk memeriksa tersangka pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat izin ke Gubernur.

Ia mengatakan setelah surat izin tersebut turun pihaknya akan meminta pertanggungjawaban tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana.

“Kelengkapan administrasi tengah dipersiapkan, untuk memeriksa tersangka harus menunggu surat izin Gubernur terlebih dahulu,” ungkap dia.

Sementara itu, menurut Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Judewan Tangdilintin, mengenai besar kerugian Negara dan dana yang diduga diselewengkan tersebut pihaknya telah memiliki perhitungan dari hasil penyelidikan.

Ia mengatakan, alokasi dana yakni Rp 480 juta sementara dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yakni Rp 183 juta.

“Jumlah tersebut didapatkan dari proses penyelidikan, untuk mensinkronkan BPK akan menanganinya,” jelas Judewan.

0 komentar: