Pemuda kampung gerebek pasangan selingkuh

Wonogiri
Diduga berbuat selingkuh, dua orang berlainan jenis digerebek warga, Kamis (24/3) dini hari.

Pasangan itu adalah, Kantil (nama samaran) dan Koplo (nama samaran). Oleh ketua RT, kasus itu diselesaikan secara musyawarah.

Keterangan yang dihimpun, kasus itu melibatkan seorang pembantu rumah tangga, di kawasan Giritirto, Wonogiri dengan lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling.

Beberapa warga menceritakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Kali pertama, peristiwa dugaan perselingkuhan itu diketahui oleh pemilik rumah alias majikan si Kantil.


Akhirnya, pemilik rumah keluar dan mencari pemuda untuk melakukan pengintaian. Dia juga menghubungi petugas keamanan kampung dan ketua RT. ”Dua orang itu sudah berkeluarga. Yang perempuan asal Pracimantoro dan yang laki-laki asal Kaloran, Giritirto. Dugaan perselingkuhan antara PRT dengan tukang pijat itu sudah beredar cukup lama, namun baru di-tungkup (tangkap basah) tadi padi (Rabu),” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Ganti rugi

Dia mengatakan dalam musyawarah, disepakati Koplo harus membayar ganti rugi kepada perempuan senilai Rp 1 juta. Ketua RT 3/RW V, Kaloran Lor, T Subagyo, saat dimintai konfirmasi, membenarkan telah memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah. ”Awalnya, warga ingin ada sanksi dan denda namun karena tidak ada aturan kampung maka persoalan itu dikembalikan pada dua orang itu,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menceritakan, dua orang berlainan jenis itu diketahui berada di dalam kamar oleh pemilik rumah. Pada pukul 01.00 WIB, majikan yang masih menonton acara televisi, mendengar suara dug. Karena curiga ada orang yang berada di dalam kamar, si majikan keluar rumah, meminta enam pemuda dan petugas keamanan untuk melakukan pengawasan.

”Setelah kami semua berkumpul, akhirnya Kantil dipanggil.”

Dari musyawarah itu, diketahui bahwa keduanya sudah berbuat tidak senonoh lebih dari sekali. ”Akhirnya, keduanya diminta membuat surat pernyataan dan Kantil minta ganti rugi Rp 1 juta. Awalnya Kantil minta Rp 3 juta, namun oleh Koplo tidak disanggupi. Oleh Koplo, jika minta Rp 3 juta, lebih baik dinikah saja. Akhirnya ganti rugi senilai Rp 1 juta disepakati dan dituangkan dalam surat pernyataan.”

Bagaimana pembayarannya? Subagyo mengatakan akan dilakukan dalam pekan ini.

0 komentar: