Nilai ganti rugi rendah, Bupati digugat warga Gedong

Enam warga di dua kecamatan menggugat Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi terkait ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan Jembatan Kedawung, Gedong, Ngadirojo. 

Keenam warga itu menyerahkan kuasa kepada pengacara Sutarto dan Budi Susilo yang telah mendaftarkan gugatan dengan nomor 08/pdt.G/2009/PN.Wng ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Jumat (5/6) silam.

Dijadwalkan, sidang perdana kasus itu bakal berlangsung Selasa (30/6) mendatang dengan majelis hakim Andi Risajaya, R Agung Ariwibowo dan Nyoman Suharta. Demikian diungkapkan panitera PN Wonogiri, Moerdiwanto, saat ditemui Espos, Selasa (23/6). 
Keenam warga yang menguasakan perkara mereka itu adalah Sonodikromo, Sutiyem dan Mintorejo —ketiganya warga Ngadiroyo, Nguntoronadi— serta Suparni, Sayem dan Wardi —warga Gedong, Ngadirojo, Wonogiri. Dalam surat gugatan yang diserahkan ke PN Wonogiri ditulis, warga menilai ganti rugi yang diberikan pemerintah senilai Rp 72.000/m2 tidak layak.
Harga jual tanah yang dianggap layak oleh mereka adalah Rp 200.000/m2. Dengan harga Rp 200.000/m2 itu, keenam warga menilai ganti rugi yang meski mereka terimanya Rp 685,53 juta. Untuk penggugat Sonodikromo Rp 137,98 juta karena tanah seluas 684,9 m2 dan bibit jati terkena proyek. Untuk penggugat Sutiyem Rp 5,47 juta guna pembayaran tanah seluas 26,88 m dan tanaman senilai Rp 100.000 yang terkena proyek.
Penggugat Mintorejo yang luas lahannya 482,9 m2 dengan tanaman senilai Rp 1 juta menuntut ganti rugi Rp 97,58 juta. Pengugat Suparni Rp 184,14 juta untuk kerugian tanah seluas 875,72 m2 dan tanaman senilai Rp 5 juta. Sedangkan Sayem mengaku menderita kerugian senilai Rp 37,19 juta untuk tanah seluas 179,95 m2 dan tanaman senilai Rp 2 juta. Sementara itu, pengugat Wardi mengajukan gugatan senilai Rp 223,16 juta untuk ganti rugi lahan seluas 1.090,84 m2 dan tanaman senilai Rp 5 juta.
Hentikan pekerjaan
Lebih lanjut Woerdiwanto mengatakan, penggugat juga meminta penghentian pelaksanaan pekerjaan pembukaan jalan dan penggantian Jembatan Keduwang yang saat ini dikerjakan oleh perusahaan jasa konstruksi rekanan Pemkab Wonogiri. ”Penggugat menilai ganti rugi senilai Rp 72.000/m2 tidak layak dan dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah oleh tergugat. Kelayakan ganti rugi senilai Rp 200.000/m2.”

Terpisah, menanggapi gugatan itu, Kabag Humas Pemkab Wonogiri Waluyo mengatakan Pemkab menunggu surat panggilan dari pengadilan. “Materi gugatan, kemungkinan sudah diterima bagian hukum atau bagian pertanahan. Namun Bupati akan mematuhi mekanisme persidangan dan kami segera berkoordinasi dengan bagian pertanahan dan hukum untuk mempelajari gugatan warga.

Begug: Gugatan warga salah sasaran 

Bupati Wonogiri Begug Poernomosidi menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tidak terlibat dalam pengadaan tanah pada proyek pembangunan Jembatan Keduwang, Ngadirojo. Gugatan yang ditujukan kepada dirinya dinilai salah sasaran. 

Menurutnya, pengacara enam warga Ngadirojo tersebut salah sasaran jika menggugat Pemkab terkait pengadaan maupun ganti rugi tanah untuk jembatan. Dia mengatakan, proyek tersebut merupakan kebijakan Pemprov dan Pemkab tidak terlibat di dalamnya. 
“Gugatan itu salah tembak, salah alamat jika gugatan itu ditujukan kepada saya selaku Bupati. Itu proyek Provinsi dan Pemkab tidak terlibat di dalamnya,” jelas dia dalam jumpa pers di ruang kerja Bupati, Sabtu (27/6).
Dia mempersilakan pengacara enam warga tersebut mencabut gugatan sebelum berkas perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (30/6) besok. Soal pertemuan pamong desa, pemerintah kecamatan serta warga yang terkena proyek tersebut menurut dia, tidak benar. Dia mengatakan, pada saat itu memang ada pertemuan warga dengan menggunakan fasilitas kecamatan. “Dalam pembangunan jembatan maupun ganti rugi tanah, Pemkab tidak mengeluarkan uang serupiah pun karena itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Takkan mencabut
Pihaknya telah menunjuk perwakilan Pemkab pada persidangan besok.Dirinya tidak perlu hadir dalam persidangan tersebut. Selain itu, sambung dia, Pemkab akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun jika pengacara warga tersebut mencabut gugatan, pihaknya tidak akan menggugat balik. “Cabut gugatan! Dan saya tidak akan menggugat balik,” tegasnya.
Kendati gugatan dinilai salah alamat, pengacara keenam warga Ngadirojo, Sutarto, tetap meyakini bahwa gugatan tersebut telah benar dan pihaknya tidak berniat mencabutnya. Dia mengakui proyek itu milik Pemprov Jateng. “Tidak mungkin tidak ada keterlibatan Pemkab terkait dengan proyek Pemprov tersebut. Kami tidak akan cabut gugatan,” jelasnya.

0 komentar: