PN Surabaya Izinkan Pernikahan Penganut Sapto Darmo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangannya, Rabu (11/7), mengabulkan permohonan Misman, 27, warga Gresik dan Dwi Rahayu Astuti (24) warga Surabaya untuk melangsungkan pernikahan sesuai aliran kepercayaan yang dianut dan dicatatkan di Catatan Sipil.

Dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai I Wayan Suparta SH itu maka perkawinan Misman warga Gresik dan Dwi Rahayu Astuti warga Pondok Benowo Indah Surabaya yang dilangsungkan sesuai aliran kepercayaan Sapto Dharmo bisa dicatatkan di Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

Pasangan Misman dan Dwi sudah lima bulan terakhir berjuang agar pernikahannya dicatat di Catatan Sipil, namun selalu kandas. Alasannya, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Undang-Undang Pokok Perkawinan, pernikahan dengan tata cara kepercayaan harus mendapat persetujuan pengadilan. Atas pertimbangan itu, pasangan Misman dan Dwi Rahayu Astuti kemudian pada 28 Mei 2007 mengajuan permohonan ke PN Surabaya. Permohonan itu akhirnya dikabulkan.

Kuasa hkum pasangan itu, Naen Suyono, berharap peristiwa hukum tersebut dapat menjadi preseden baik bagi pasangan Sapto Dharmo yang ingin menikah. "Kami berharap dengan putusan ini maka penganut Sapto Dharmo yang ingin menikah tidak perlu mengajukan ke pangadilan tapi langsung bisa dicatatkan di Catatan Sipil," ujar Naen yang juga Ketua Persada (Persatuan Keluarga Sapto Dharmo) Jatim tersebut.

Menurut dia, di Surabaya dan sekitarnya kini ada sekitar 75.000 penganut Sapto Dharmo, sedangkan di Jatim sekitar 500.000. ant

0 komentar: