Warga demo beri dukungan Jaksa cecar Wawan 28 pertanyaan

Wonogiri
Kejari Wonogiri memeriksa mantan Ketua Umum KONI Wonogiri, Wawan Setya Nugraha sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI tahun 2006, Kamis (12/11). Dalam pemeriksaan itu, Wawan dicecar 28 pertanyaan.

Sementara itu, sebagai bentuk dukungan terhadap Wawan, ratusan warga dari sejumlah kalangan menggelar aksi di depan Kantor Kejari. Selama pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 10.00-16.00 WIB itu, mereka ikut menunggu sambil berorasi memberi semangat kepada Wawan.


Mereka yakin Wawan tidak bersalah dan tuduhan yang ditimpakan kepadanya mengandung unsur politis dari sekelompok orang yang tidak puas dengan kepemimpinan Wawan di KONI.
Pemeriksaan itu sendiri dilakukan secara tertutup di ruang 16 gedung Kejari Wonogiri. Pengacara Wawan, Slamet Winardi, kepada wartawan seusai pemeriksaan mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut, ada 28 pertanyaan yang diajukan tim penyidik. “Pertanyaan yang diajukan masih seputar penggunaan dana KONI tahun 2006, untuk apa saja, penyalurannya ke mana saja, lalu sisa anggarannya di mana dan sebagainya. Total ada 28 pertanyaan yang diajukan.”

Panggil Sekda
Terpisah, Kajari Wonogiri Sukaryo melalui Judewan mengatakan setelah pemeriksaan Wawan, pihaknya akan memanggil saksi lain, di antaranya dari pengawas internal keuangan (BPK) KONI dan Suprapto dalam kapasitas sebagai Sekda. Judewan mengungkapkan, ada beberapa surat yang menjadi dasar adanya penyimpangan, diakui oleh tersangka memang telah ditandatanganinya.
”Tadi diakui pula oleh tersangka, di kas KONI masih ada sisa anggaran tahun 2006 senilai Rp 154 juta. Padahal, dari hasil penyelidikan kami, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu mencapai Rp 217 juta.”
Kerugian negara itu, lanjut Judewan, termasuk dana yang dikeluarkan oleh KONI tapi tidak diterima oleh yang berhak mendapatkan dana itu senilai Rp 33,4 juta. Diakui pula, sisa dana di kas KONI belum disetor ke kas daerah.
Ditanya kenapa Kejari tidak langsung menahan Wawan, Judewan menjelaskan karena untuk penahanan itu harus melalui prosedur. Hal itu seperti diatur dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD, Pasal 391 dan 406. Juga UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah, Pasal 53 ayat (3) bahwa tindak penyidikan dilanjutkan penahanan harus atas izin Gubernur.

0 komentar: